Sabtu, 08 November 2014
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
1. Berdasarkan ruang lingkup tugas sekretaris dikelompokkan menjadi 8(delapan) yaitu:
a. Tugas-tugas Rutin
Yaitu tugas-tugas yang dikerjakan setiap hari tanpa perintah. Tugas ini meliputi:
-
Membuka surat.
-
Menerima dikte.
-
Menerima tamu.
-
Menerima telepon.
-
Menyimpan arsip/surat.
-
Menyusun dan membuat jadwal kegiatan pimpinan.
b. Tugas-tugas Khusus
Yaitu tugas yang diperintahkan langsung oleh pimpinan kepada sekretaris dengan penyelesaiannya secara khusus. Tugas ini diberikan karena adanya unsur kepercayaan bahwa tugas sekretaris mampu menyimpan rahasia perusahaan. Tugas ini meliputi:
-
Mengonsep surat perjanjian kerjasama dengan relasi atau instansi luar.
-
Menyusun surat rahasia (confidential).
-
Menyusun acara pertemuan bisnis.
-
Pembelian kado atau cindera mata.
-
Dan lain-lain.
c. Tugas-tugas istimewa
Yaitu tugas yang menyangkut keperluan pimpinan, antara lain:
-
Membetulkan letak atau posisi alat tulis pimpinan serta perlengkapan yang diperlukan.
-
Bertindak sebagai penghubung untuk meneruskan informasi kepada relasi.
-
Mewakili seseorang menerima sumbangan untuk dana atau keperluan kegiatan lainnya.
-
Mengingatkan pimpinan membayar iuran atau asuransi dari suatu badan atau instansi.
-
Memeriksa hasil pengumpulan dana atau uang muka dari instansi yang diberikan sebagai dana kesejahteraan.
-
Menghadiri rapat-rapat dinas, sebagai pendamping pimpinan selama mengadakan pertemuan bisnis.
-
Mengadakan pemeriksaan peralatan kantor, mana yang perlu diperbaiki dan mana yang tidak perlu diperbaiki atau penambahan alat-alat dan sarana kantor.
d. Tugas Sosial
Tugas sosial, meliputi:
-
Mengurusi Rumah tangga kantor.
-
Mengatur penyelenggaraan resepsi untuk kantor pimpinan beserta pengurusan undangannya.
e. Tugas Keuangan
Biasanya sekretaris mengurusi keuangan yang dinamakan petty cash (uang cadangan/kas kecil). Tugas keuangan ini antara lain:
-
Menangani urusan keuangan pimpinan di Bank, misalnya: penyampaian penyimpanan uang di Bank, penarikan cek, pengambilan uang dari Bank.
-
Membayar rekening-rekening, pajak, sumbangan dana atas nama pimpinan.
-
Menyimpan catatan pengeluaran sehari-hari untuk pimpinan dan penyediaan dana untuk keperluan sehari-hari.
f. Tugas Resepsionis
Tugas sekretaris sebagai resepsionis, yaitu:
-
Menerima dan menjawab telepon serta mencatat pesan-pesan lewat telepon.
-
Menerima tamu yang akan bertemu dengan pimpinan.
-
Mencatat janji-janji untuk pimpinan.
-
Menyusun acara kerja sehari-hari pimpinan.
g. Tugas insidental
Tugas ini merupakan pekerjaan yang tidak rutin dilakukan oleh sekretaris meliputi:
-
Menyiapkan agenda rapat, menyiapkan laporan, menyiapkan pidato atau pernyataan pimpinan.
-
Membuat ikhtisar dari berita-berita dan karangan yang termuat dalam surat kabar, majalah, brosur, dan media-media lain yang ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan.
-
Mengoreksi bahan-bahan cetakan, misal: brosur, undangan, formulir, dan daftar yang dikonsep oleh perusahaan.
-
Mewakili pimpinan dalam berbagai resepsi atau pertemuan.
h. Tugas sekretaris dalam Business Meeting (pertemuan bisnis)
Pertemuan bisnis (Business Meeting) ini terjadi ketika dua orang atau lebih saling menerima dan memberi sesuatu berupa informasi, menyimak kembali kemajuan, memecahkan masalah dan menciptakan yang baru. Tugas inilah yang cukup berat dan melelahkan bagi sekretaris untuk mengorganisir pertemuan-pertemuan tersebut.
2. Berdasarkan pendapat para pakar ahli mengenai tugas sekretaris adalah sebagai berikut:
a. Menurut H. Donald
Menyatakan bahwa hal-hal kedudukan pimpinan dan situasi organisasi perusahaan akan menentukan sebagian besar tugas-tugas sekretaris. Hal-hal yang dimaksud adalah:
-
Menyalin atau mengisi transkrip dari stenografi atau warkat-warkat dari mesin dikte.
-
Membuat catatan pertemuan, menyusun dan memelihara arsip khusus.
-
Menyelesaikan urusan apapun dari masalah pribadi pimpinan yang diminati, dan lain-lain.
b. Menurut M. Braum dan Ramon C. dari Portugal
Tugas dan tanggung jawab sekretaris tidaklah sama persis tetapi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
-
Merencanakan pekerjaan.
-
Menerima tamu.
-
Mengurus surat masuk dan surat keluar.
-
Menyiapkan pertemuan atau konferensi, dan lain-lain. (Drs. Sutarto, 1992: 80-83)
Tanggung Jawab Sekretaris
Selain sekretaris bertanggung jawab atas pekerjaannya ada tanggung jawab lain yang harus dilaksanakan yaitu:
1. Personal Responsibility (Tanggung Jawab Individu)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap performansi diri sendiri dan upaya pengembangan ke arah yang lebih berkualitas. Dengan “mengelola” diri sendiri supaya dapat tampil dengan performansi prima dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari, antara lain:
-
Mempermudah dan memperlancar kerja pimpinan melalui pengaturan waktu dan distribusi informasi yang efisien.
-
Mendistribusikan informasi dari kantor pimpinan secara jelas dan akurat.
-
Mendukung kelancaran alur kerja antara kantor pimpinan dengan bagian-bagian lainnya.
-
Memberikan peluang kepada pimpinan untuk lebih berfokus pada hal-hal strategis dan memiliki dampak jangka panjang.
-
Memberikan masukan positif dan inisiatif untuk perbaikan perusahaan.
2. Internal Responsibility (Tanggung Jawab Dalam)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap upaya pencapaian superioritas kinerja kantor dan pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan. Tanggung jawab ini terwujud melalui aktivitas:
-
Mengelola sumber daya kantor termasuk keuangan.
-
Menciptakan suasana (fisik dan mental) yang mendukung kelancaran kerja.
-
Mendukung penciptaan budaya kerja yang positif.
-
Membantu menciptakan “kelompok informal positif” di lingkungan perusahaan.
-
Mengelola anak buah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja di kantor.
3. Networking Responsibility (Tanggung Jawab Cabang Perusahaan)
Tanggung jawab sekretaris untuk meluaskan wawasan dan jalinan perusahaan dengan tujuan peningkatan daya saing. Perwujudannya adalah melalui upaya memperluas network perusahaan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan acara-acara formal dan informal yang diselenggarakan oleh kantor dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan dan berpartisipasi dalam mengembangkan citra perusahaan. (A.B Susanto, 1997: 14-15)
-
Bertanggung jawab atas berhasilnya perusahaan tempat dia bekerja. Dalam peran aktifnya membantu kelancaran tugas-tugas pimpinan sehingga dapat tercapai tujuan yang telah ditetapkan.
-
Tanggung jawab hukum seorang sekretaris.
Salah satu segi penting dari jabatan sekretaris, walaupun kemungkinan besar tidak tercantum dalam peraturan tertulis, adalah tanggung jawab hukumnya sebagai perantara pimpinan dalam transaksi. Sebagai perantara, berarti sekretaris berperan menjadi wakil pimpinan dalam urusan bisnis dengan pihak ketiga, karena sekretaris mempunyai wewenang ini. Jadi sekretaris harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh sekretaris:
-
Sekretaris tidak boleh melakukan jual beli dengan perusahaan demi keuntungan pribadi, kecuali bila perusahaan memberi ijin.
-
Sekretaris tidak boleh membocorkan rahasia usaha pimpinan baik masa bekerja atau masa kerja berakhir.
-
Sekretaris tidak dapat berkecimpung dalam suatu usaha saingan kecuali mendapat ijin dari pimpinan.
-
Sekretaris harus mengikuti secara cermat dan tepat semua instruksi pimpinan dalam melaksanakan tugas rutin.
-
Keterangan dari pimpinan mengenai batas-batas yang jelas dan pasti mengenai wewenang sekretaris sangat diperlukan dan jangan sekali-kali bertindak melampaui batas-batas tersebut. (Thomas W. Bratawidjaja, 1996: 87-88)
Rabu, 29 Oktober 2014
Tugas Bidang Kelompok Kerja (POKJA)
Kelompok Kerja (POKJA) :
-
Mewakili pengurus RT 006 untuk mensosialisasikan semua program kegiatan RT 006.
-
Bertanggung jawab mengkoordinasikan iuran warga di wilayah kerjanya.
-
Mewakili warga di wilayahnya dalam penyampaian aspirasi kepada pengurus RT 006.
-
Berkoordinasi dengan koordinator-koordinator bidang dalam pelaksanaan program kegiatan masing-masing bidang.
Bidang Kerokhanian dan Sosial
Bidang Kerokhanian dan Sosial :
-
Bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga RT 006.
-
Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengajian.
-
Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan silaturrahim warga RT 006 atau pun kegiatan perayaan hari-hari besar Islam.
-
Mengkoordinasi bantuan untuk membantu warga yang sakit atau mendapat musibah.
Tugas Humas Bidang Hubungan Masyarakat Periode 2014 - Periode 2017
Bidang Hubungan Masyarakat :
-
Bertanggung jawab terhadap penyampaian informasi yang berasal dari pengurus kepada warga RT 006.
-
Melakukan sosialisasi program kerja, kegiatan, dan tata tertib di lingkungan RT 006.
-
Menampung segala aspirasi warga dan menyampaikannya ke pengurus RT 006.
-
Melakukan pendataan warga secara berkala.
Tugas Bidang Sarana Prasarana Pembangunan Periode 2014 - 2017
Bidang Sarana Prasarana Pembangunan :
-
Bertanggung jawab terhadap perawatan, pemeliharaan, keamanan sarana dan prasarana RT 006.
-
Melakukan inventarisir sarana prasarana yang dimiliki RT 006 secara berkala.
-
Merencanakan perbaikan dan atau pembangunan sarana prasaran RT 006.
-
Membantu dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT 006 (Warga, PKK, Karang Taruna, dll).
Tugas Bidang Pemuda Olah Raga dan Seni Periode 2014 - 2017
Bidang Pemuda Olah Raga dan Seni
-
Bertanggung jawab secara umum terhadap pembinaan generasi muda RT 006 melalui organisasi Karang Taruna atau pun forum kegiatan lainnya.
-
Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan kegiatan olah raga, seni dan kepemudaan di lingkungan RT 006.
-
Merencanakan dan melaksanakan bersama Karang Taruna untuk kegiatan terkait HUT Proklamasi RI di tingkat RT 006 dan RW 011.
-
Mempersiapkan kontingen untuk mengikuti berbagai lomba olah raga dan seni .
Tugas Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup Periode 2014 - 2017
Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup :
-
Bertanggung jawab terhadap kondisi KLH di RT 006
-
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kerja bakti secara berkala di wilayah RT 006
-
Menata lingkungan RT 006 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman.
-
Turut serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas umum di RT 006 khususnya dan pada RW 011 pada umumnya.
Tugas Bidang Keamanan Periode 2014-2017
Bidang Keamanan: Syuref
-
Secara umum bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan RT 006 yang tertib, aman, nyaman, dan tenang
-
Mengkoordinasi keamanan dengan pengurus keamanan RW 011.
-
Secara khusus menjadwal siskamling (ronda) sesuai situasi dan kebutuhan.
Tugas Bendahara Periode 2014 - 2017
Bendahara :
-
Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi keuangan seperti pencatatan, pengaturan keuangan, dan pembukuan keuangan RT 006.
-
Menerima iuran warga yang dikoordinasikan melalui POKJA-POKJA (Kelompok Kerja).
-
Mewakili ketua/wakil ketua/sekretaris untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT/sekretaris berhalangan hadir.
-
Merealisasikan anggaran sesuai program kerja RT 006.
-
Secara khusus menyusun laporan keuangan RT 006 secara transparan setiap Triwulan dan menyampaikan ke seluruh warga pada waktu pertemuan atau pun melalui edaran.
Tugas Sekretaris Periode 2014 - 2017
Sekretaris :
-
Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi surat menyurat di tingkat RT 006.
-
Mewakili ketua/wakil ketua untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT berhalangan hadir.
-
Secara khusus membuka dan mengatur acara/kegiatan di tingkat RT 006.
-
Membuat daftar hadir dan notulen rapat.
Tugas Wakil Ketua Periode 2014 - 2017
Wakil Ketua :
-
Secara umum membantu tugas dan tanggung jawab ketua RT 006.
-
Atas nama/mewakili ketua RT untuk menandatangani dan mengesahkan surat menyurat di tingkat RT 006 apabila ketua RT tidak ada di tempat dan atau dalam kondisi mendesak.
-
Mewakili ketua RT 006 untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT berhalangan hadir.
-
Secara khusus bertanggungjawab dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang –bidang.
Tugas Ketua RT Periode 2014 - 2017
Ketua RT : ARINDI
-
Secara umum bertanggungjawab terhadap keberadaan RT 006 baik internal maupun eksternal.
-
Memimpin pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan oleh Musyawarah Warga.
-
Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat dalam lingkup administrasi RT 006.
-
Menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb.
-
Secara khusus memimpin rapat pengurus, pleno, dan kegiatan di tingkat RT 006.
Tugas Penasehat periode 2014 - 2017
Musyawarah Warga :
-
Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT 006.
-
Musyawarah warga sebagaimana dimaksud di atas berfungsi untuk :
-
memilih dan memberhentikan pengurus RT 006;
-
menentukan dan merumuskan program kerja pengurus RT 006;
-
mengesahkan usulan peraturan dan tata tertib warga yang disampaikan oleh pengurus RT 006;
-
menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus RT 006.
-
Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga RT 006.
Penasehat :
-
Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 006.
-
Memberikan motivasi kepada pengurus RT 006 dalam melaksanakan program kerja.
-
Bersama–sama menghadiri rapat pleno pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk mengevaluasi program dan tindak lanjut.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus, RT.006/RW.011
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS RT. 006/RW 011
PERUMANAS DUTA ASRI PALEM 3
PERIODE - 2014-2017
Musyawarah Warga :
-
Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT 006.
-
Musyawarah warga sebagaimana dimaksud di atas berfungsi untuk :
-
memilih dan memberhentikan pengurus RT 006;
-
menentukan dan merumuskan program kerja pengurus RT 006;
-
mengesahkan usulan peraturan dan tata tertib warga yang disampaikan oleh pengurus RT 006;
-
menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus RT 006.
-
Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga RT 006.
Penasehat :
-
Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 006.
-
Memberikan motivasi kepada pengurus RT 006 dalam melaksanakan program kerja.
-
Bersama–sama menghadiri rapat pleno pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk mengevaluasi program dan tindak lanjut.
Ketua :
-
Secara umum bertanggungjawab terhadap keberadaan RT 006 baik internal maupun eksternal.
-
Memimpin pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan oleh Musyawarah Warga.
-
Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat dalam lingkup administrasi RT 006.
-
Menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb.
-
Secara khusus memimpin rapat pengurus, pleno, dan kegiatan di tingkat RT 006.
Wakil Ketua :
-
Secara umum membantu tugas dan tanggung jawab ketua RT 006.
-
Atas nama/mewakili ketua RT untuk menandatangani dan mengesahkan surat menyurat di tingkat RT 006 apabila ketua RT tidak ada di tempat dan atau dalam kondisi mendesak.
-
Mewakili ketua RT 006 untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT berhalangan hadir.
-
Secara khusus bertanggungjawab dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang –bidang.
Sekretaris :
-
Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi surat menyurat di tingkat RT 006.
-
Mewakili ketua/wakil ketua untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT berhalangan hadir.
-
Secara khusus membuka dan mengatur acara/kegiatan di tingkat RT 006.
-
Membuat daftar hadir dan notulen rapat.
Bendahara :
-
Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi keuangan seperti pencatatan, pengaturan keuangan, dan pembukuan keuangan RT 006.
-
Menerima iuran warga yang dikoordinasikan melalui POKJA-POKJA.
-
Mewakili ketua/wakil ketua/sekretaris untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT/sekretaris berhalangan hadir.
-
Merealisasikan anggaran sesuai program kerja RT 006.
-
Secara khusus menyusun laporan keuangan RT 006 secara transparan setiap Triwulan dan menyampaikan ke seluruh warga pada waktu pertemuan atau pun melalui edaran.
Bidang Keamanan:
-
Secara umum bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan RT 006 yang tertib, aman, nyaman, dan tenang
-
Mengkoordinasi keamanan dengan pengurus keamanan RW 011.
-
Secara khusus menjadwal siskamling (ronda) sesuai situasi dan kebutuhan.
Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup :
-
Bertanggung jawab terhadap kondisi KLH di RT 006
-
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kerja bakti secara berkala di wilayah RT 006
-
Menata lingkungan RT 006 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman.
-
Turut serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas umum di RT 006 khususnya dan pada RW 011 pada umumnya.
Bidang Pemuda Olah Raga dan Seni:
-
Bertanggung jawab secara umum terhadap pembinaan generasi muda RT 006 melalui organisasi Karang Taruna atau pun forum kegiatan lainnya.
-
Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan kegiatan olah raga, seni dan kepemudaan di lingkungan RT 006.
-
Merencanakan dan melaksanakan bersama Karang Taruna untuk kegiatan terkait HUT Proklamasi RI di tingkat RT 006 dan RW 011.
-
Mempersiapkan kontingen untuk mengikuti berbagai lomba olah raga dan seni .
Bidang Sarana Prasarana Pembangunan :
-
Bertanggung jawab terhadap perawatan, pemeliharaan, keamanan sarana dan prasarana RT 006.
-
Melakukan inventarisir sarana prasarana yang dimiliki RT 006 secara berkala.
-
Merencanakan perbaikan dan atau pembangunan sarana prasaran RT 006.
-
Membantu dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT 006 (Warga, PKK, Karang Taruna, dll).
Bidang Hubungan Masyarakat :
-
Bertanggung jawab terhadap penyampaian informasi yang berasal dari pengurus kepada warga RT 006.
-
Melakukan sosialisasi program kerja, kegiatan, dan tata tertib di lingkungan RT 006.
-
Menampung segala aspirasi warga dan menyampaikannya ke pengurus RT 006.
-
Melakukan pendataan warga secara berkala.
Bidang Kerokhanian dan Sosial :
-
Bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga RT 006.
-
Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengajian.
-
Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan silaturrahim warga RT 006 atau pun kegiatan perayaan hari-hari besar Islam.
-
Mengkoordinasi bantuan untuk membantu warga yang sakit atau mendapat musibah.
Bidang Khusus Rukun Kematian :
-
Berkoordinasi dengan Rukun Kematian RW 011 apabila ada warga yang meninggal dunia.
-
Memfasilitasi dan menginformasikan kepada pengurus RT/warga apabila terjadi musibah duka pada warga RT 006, untuk bersama – sama ta’ziah.
-
Membantu segala persiapan ta’ziah (tenda, perlengkapan mandi mayat, kembang, bendara kuning, papan liang lahat, papan Maesan)
-
Membantu menyelenggarakan acara tahlilan (undangan, perlengkapan, dsb)
Kelompok Kerja (POKJA) :
-
Mewakili pengurus RT 006 untuk mensosialisasikan semua program kegiatan RT 006.
-
Bertanggung jawab mengkoordinasikan iuran warga di wilayah kerjanya.
-
Mewakili warga di wilayahnya dalam penyampaian aspirasi kepada pengurus RT 006.
-
Berkoordinasi dengan koordinator-koordinator bidang dalam pelaksanaan program kegiatan masing-masing bidang.
Diposkan oleh : Redaksi
STRUKTUR PENGURUS RT.006
PERIODE 2014 - 2017
KETUA
Tugas :
-
Menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kelurahan Sukatani
-
Memelihara kerukunan hidup bertetangga antar warga , Khususnya di lingkungan RT.006 / 011 dan masyarakat Duta Asri Palem 3 pada umumnya
-
Menyusun rencana dan melaksanakan program pemerintah maupun program / pembangunan yang merupakan pengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Fungsi :
-
Pengkoordinasian antar warga di lingkungan RT.006 dan Sekitarnya
-
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama warga maupun antar masyarakat dengan Pemerintahan Daerah.
-
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang tengah dihadapi warga RT.006
WAKIL
Tugas :
• Bersama sama dengan Ketua RT dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Fungsi :
• Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua sedang berhalangan.
SEKRETARIS
Tugas :
• Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.006
Fungsi :
• Penyelenggaraan
surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
• Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
• Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
BENDAHARA
Tugas :
-
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT.006 termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Fungsi :
-
Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT.006
-
Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
-
Pencatatan semua aset / infentaris / kekayaan yang dimiliki.
HUMAS
Tugas :
-
Humas mempunyai tugas membantu Ketua RT didalam pelayananan langsung kepada seluruh warga baik dilingkungan RT.006 maupun dari wilayah sekitarnya
-
Membina keharmonisan hubungan silahturahmi antar warga dilingkungan RT.006 sendiri maupun antar warga dilingkungan sekitarnya.
Fungsi :
-
Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan bagi seluruh warga yang berada dilingkungan RT.006
-
Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RT.006
SIE PEMUDA
Tugas :
-
Sie Pemuda mempunyai tugas membantu Ketua RT didalam melaksanakan program bagi para pemuda dan pemudi yang dilingkungan RT.006
Fungsi :
-
Penyelenggaraan Program Program yang diberikan kepada pemuda dan pemudi dilingkungan RT.006, baik yang merupakan lanjutan program pemerintah maupun program yang merupakan aspirasi murni dari swadaya warga RT.006
-
Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RT.006
Redaksi Perumnas Duta Asri Palem 3