|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ( TUPOKSI ) |
||
|
SUSUNAN PENGURUS RT / RW PERUM DUTA ASRI PALEM III |
||
|
MASA BAKTI TAHUN DARI MASA KEMASA |
||
| MASA BAKTI TAHUN 2013 – 2016 | ||
|
POSISI |
TUGAS POKOK |
FUNGSI |
| PENASEHAT |
Berkontribusi aktif memberikan masukan dan arahan terkait dengan pelaksanaan program RT sehingga berjalan sesuai harapan bersama |
Memberikan nasehat,masukan dan arahan terkait dengan pelaksanaan program RT |
|
KETUA RT |
Bertanggung jawab terhadap kelancaran semua program RT sehingga berjalan sesuai harapan bersama hingga terciptanya kerukunan dan harmonisasi lingkungan di masyarakat
|
Mengatur penuh kelancaran semua program RT agar berjalan sesuai harapan bersama |
|
Merencanakan, menyiapkan,menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di ada kesekretariatan dan hubungan masyarakat dalam hal komunikasi dan informasi |
Tambahan | |
|
SEKRETARIS
|
Bertanggung jawab terhadap kelancaran administrasi ,dokumentasi , komunikasi , informasi RT dan warga. |
Merencanakan, menyiapkan,menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait pada pengaturan pengelolaan dan laporan keuangan |
|
BENDAHARA RT |
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan , pengaturan dan laporan keuangan RT |
BENDAHARA |
|
SEKSI: 1. EKOSOSMAS 2.KEROHANIAN |
Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan sosial, kemasyarakatan dan pemberdayaan ekonomi warga seperti : kerja bakti, kedukaan, hajatan, perayaan hari besar nasional, usaha ekonomi dan sejenisnya
|
Merencanakan, menyiapkan,menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di seksi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan |
| 3. KEAMANAN | Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan keamanan seperti : pengaturan
pelaksanaan ronda, kegiatan keamanan lainnya Merencanakan, menyiapkan,menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di seksi keamanan Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan pengaturan penyediaan sarana dan perlengkapan warga & lingkungan seperti : Penyediaan,perawatan dan perbaikan sarana & lingkungan Merencanakan, menyiapkan,menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di seksi sarana dan perlengkapan |
Keterangan |
| 4. SARANA & PERLENGKAPAN | ||
| OLAH RAGA & PEMBINAAN REMAJA | Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan olah raga dan pembinaan remaja seperti : pembinaan dan perlombaan olah raga, pembinaan kegiatan remaja | Merencanakan, menyiapkan,menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di seksi olah raga dan pembinaan remaja |
Minggu, 04 April 2021
Administrasi - dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Rincian "Admin/Administrasi" Dalam Kamus Besar Indonesia (KBBI)
ad·mi·nis·tra·si n
1 usaha dan kegiatan yg meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi;
2 usaha dan kegiatan yg berkaitan dng penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan;
3 kegiatan yg berkaitan dng penyelenggaraan pemerintahan;
4 kegiatan kantor dan tata usaha;
--- arsip
pengumpulan, pengawetan, dan pengaturan bahan arsip untuk dapat digunakan, serta kajian teori dan praktik mengenai tata cara itu;
Kearsipan
manajemen perlengkapan arsip;
Perpustakaan
Perusahaan
kegiatan pelengkap yg berkaitan dng rencana memajukan dan mengembangkan perpustakaan;
program
beraneka tugas administrasi yg sangat diperlukan untuk memelihara program asuransi, msl program pensiun
ad·mi·nis·tra·tif
a secara administrasi; bersangkut-paut (berkaitan) dng administrasi
ad·mi·nis·tra·tor
n 1 direktur perusahaan;
2 pengurus; penata usaha;
3 Pol pengusaha atau pembesar setempat;
4 Pol orang yg mempunyai kemampuan memerintah yg sangat baik;
5 Man pemimpin di bidang pelaksanaan peraturan, prosedur, dan kebijakan
Minggu, 28 Agustus 2016
Administrasi Layanan Warga
-
MEMBUAT KK & KTP BARU :
-
Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan :
-
Fotocopi Surat PindahA lamat Asal
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KK&KTP Asli
-
PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK :
-
Fotocopi KTP & KK
-
Menunjukan KTP & KK Asli
-
NIKAH :
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KTP & KK Asli
-
IJIN USAHA :
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KTP & KK Asli
-
PINDAH ALAMAT :
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KTP & KK Asli
-
KETERANGAN TIDAK MAMPU :
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KTP & KK Asli
-
Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan),kecuali ada satu dan lain hal. ( ”Jika Bapak sibuk, saya juga sama. Saya juga tidak sempat tanda tangan….:)”.
-
Tidak ada tunggakan/wajib melunasi pembayaran iuran wajib warga sampai bulan terakhir pada saat pengurusan surat pengantar
Sabtu, 08 November 2014
Perpanjangan KTP
-
Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
-
Mengisi Blanko F1 ~ 01, F1 ~ 06, dan F1 ~ 07 (Apabila Belum KTP Nasional)
-
Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan)
-
Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
-
Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)
-
Fotocopy Pasport, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan) Data Pendukung lainnya
Korespondensi
-
Pengantar RT & Rw
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy KK
PENGANTAR SKTM (SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU)
-
Pengantar RT & RW
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
PENGANTAR DOMISILI (Surat Keterangan Tinggal Sementara)
-
Pengantar RT (Rukun Tetangga)
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
-
Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) Bila Diperlukan
-
Akte Pendirian ( Bila Diperlukan )
Minggu, 25 Agustus 2013
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ( TUPOKSI ) PENGURUS RT
|
PKK DAN KEWANITAAN |
| Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan PKK tingkat RT / RW dan kegiatan ibu-ibu seperti : Gerakan kesehatan balita dan anak, PKK, Darma wanita dan kegiatannya |
| Merencanakan, menyiapkan,menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di seksi PKK dan Kewanitaan |
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus RT - RW
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus RT /RW
- Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT .
- Musyawarah warga sebagaimana dimaksud di atas berfungsi untuk :
- memilih dan memberhentikan pengurus RT ;
- menentukan dan merumuskan program kerja pengurus RT ;
- mengesahkan usulan peraturan dan tata tertib warga yang disampaikan oleh pengurus RT ;
- menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus RT .
- Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga RT .
- Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT .
- Memberikan motivasi kepada pengurus RT 0 dalam melaksanakan program kerja.
- Bersama–sama menghadiri rapat pleno pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk mengevaluasi program dan tindak lanjut.
- Secara umum bertanggungjawab terhadap keberadaan RT 0 baik internal maupun eksternal.
- Memimpin pelaksanaan program kerja (POKJA) yang telah dirumuskan oleh Musyawarah Warga.
- Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat dalam lingkup administrasi RT .
- Menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb.
- Secara khusus memimpin rapat pengurus, pleno, dan kegiatan di tingkat RT 0.
- Secara umum membantu tugas dan tanggung jawab ketua RT 0.
- Atas nama/mewakili ketua RT untuk menandatangani dan mengesahkan surat menyurat di tingkat RT 0 apabila ketua RT tidak ada di tempat dan atau dalam kondisi mendesak.
- Mewakili ketua RT 0 untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT berhalangan hadir.
- Secara khusus bertanggungjawab dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang –bidang.
- Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi surat menyurat di tingkat RT 0.
- Mewakili ketua/wakil ketua untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT berhalangan hadir.
- Secara khusus membuka dan mengatur acara/kegiatan di tingkat RT.
- Membuat daftar hadir dan notulen rapat.
- Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi keuangan seperti pencatatan, pengaturan keuangan, dan pembukuan keuangan RT 0.
- Menerima iuran warga yang dikoordinasikan melalui POKJA-POKJA.
- Mewakili ketua/wakil ketua/sekretaris untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT/sekretaris berhalangan hadir.
- Merealisasikan anggaran sesuai program kerja RT 0.
- Secara khusus menyusun laporan keuangan RT secara transparan setiap Triwulan dan menyampaikan ke seluruh warga pada waktu pertemuan atau pun melalui edaran.
- Secara umum bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan RT 0 yang tertib, aman, nyaman, dan tenang
- Mengkoordinasi keamanan dengan pengurus keamanan RW 0.
- Secara khusus menjadwal siskamling (ronda) sesuai situasi dan kebutuhan.
- Bertanggung jawab terhadap kondisi KLH di RT 0
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kerja bakti secara berkala di wilayah RT
- Menata lingkungan RT 0 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman.
- Turut serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas umum di RT 0 khususnya dan pada RW pada umumnya.
- Bertanggung jawab secara umum terhadap pembinaan generasi muda RT 0 melalui organisasi Karang Taruna atau pun forum kegiatan lainnya.
- Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan kegiatan olah raga, seni dan kepemudaan di lingkungan RT 0.
- Merencanakan dan melaksanakan bersama Karang Taruna untuk kegiatan terkait HUT Proklamasi RI di tingkat RT 0 dan RW 0.
- Mempersiapkan kontingen untuk mengikuti berbagai lomba olah raga dan seni .
- Bertanggung jawab terhadap perawatan, pemeliharaan, keamanan sarana dan prasarana RT 0.
- Melakukan inventarisir sarana prasarana yang dimiliki RT 0 secara berkala.
- Merencanakan perbaikan dan atau pembangunan sarana prasaran RT
- Membantu dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT 0 (Warga, PKK, Karang Taruna, dll).
- Bertanggung jawab terhadap penyampaian informasi yang berasal dari pengurus kepada warga RT 0.
- Melakukan sosialisasi program kerja, kegiatan, dan tata tertib di lingkungan RT 0.
- Menampung segala aspirasi warga dan menyampaikannya ke pengurus RT 0.
- Melakukan pendataan warga secara berkala.
- Bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga RT 0.
- Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengajian.
- Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan silaturrahim warga RT 0 atau pun kegiatan perayaan hari-hari besar Islam.
- Mengkoordinasi bantuan untuk membantu warga yang sakit atau mendapat musibah.
- Berkoordinasi dengan Rukun Kematian RW 0 apabila ada warga yang meninggal dunia.
- Memfasilitasi dan menginformasikan kepada pengurus RT/warga apabila terjadi musibah duka pada warga RT 0, untuk bersama – sama ta’ziah.
- Membantu segala persiapan ta’ziah (tenda, perlengkapan mandi mayat, kembang, bendara kuning, papan liang lahat, papan Maesan)
- Membantu menyelenggarakan acara tahlilan (undangan, perlengkapan, dsb)
- Mewakili pengurus RT 0 untuk mensosialisasikan semua program kegiatan RT 0.
- Bertanggung jawab mengkoordinasikan iuran warga di wilayah kerjanya.
- Mewakili warga di wilayahnya dalam penyampaian aspirasi kepada pengurus RT 0.
- Berkoordinasi dengan koordinator-koordinator bidang dalam pelaksanaan program kegiatan masing-masing bidang.



