Postingan Populer

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label rt. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rt. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Juni 2014

Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

Sumber Artikel :Undang-Undang

Mungkin masih yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut

RT Mempunyai tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
  2. Memelihara Kerukunan hidup warga;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian antar warga;
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1

ayat (1)

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

ayat (9)

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Ayat (10)

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS

Pasal 7

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)

Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :

-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

BAB V : KEPENGURUSAN

Pasal 19

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Pasal 20

Ayat (1)

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;

Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan

Ayat (2)

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Ayat (4)

Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

BAB VI : HUBUNGAN KERJA

Pasal (22)

Ayat (1)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;

Ayat (2)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif

Ayat (3)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

BAB VIII : PEMBINAAN

Pasal 23

Ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan

Ayat (2)

Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 24

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;

Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan

BAB VII : PENDANAAN

Pasal 29

Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;

Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.


Tolong beritahu kami jika Anda memiliki saran tentang cara untuk meningkatkan halaman ini.
Artikel : CDAPalem 3
Form Berlanggan Via eMail:
Anda akan secara otomatis menerima email setiap hari dengan konten terbaru Kami.
Silahkan masukkan E-Mail Anda pada kotak dibawah ini untuk mendapatkan Update terbaru Kami.


Delivered by FeedBurner

Minggu, 19 Januari 2014

Rukun tetangga RT

 

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.

Sumber : id.wikipedia.org

Kami Ucapkan Jazakumullohu khaeran - terimakasih atas kunjungan anda di website kami dan juga partisipasi anda . Semoga bermanfaat bagi diri kami dan bagi anda semua,. Barakallohufiikum..
 
Artikel : Cluster Duta Asri Palem 3

Form Berlanggan Via eMail:
Anda akan secara otomatis menerima email setiap hari dengan konten terbaru Kami.
Silahkan masukkan E-Mail Anda pada kotak dibawah ini untuk mendapatkan Update terbaru Kami.


Delivered by FeedBurner

Sabtu, 23 November 2013

Fungsi, Tugas, dan Tanggungjawab dari perangkat RT/RW

Sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? kalau secara umum adalah sebagai berikut :
RT Mempunyai tugas : 
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota; 
  • Memelihara Kerukunan hidup warga;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian antar warga;
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggotamasyarakat dengan Pemerintah Daerah;
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
akan tetapi ada suatu aturan yang harus kita ketahui sebagai landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 selamat membaca;

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) 
Lembaga Adat 
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan 
Rukun Tetangga/Rukun Warga 
Karang Taruna 
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya. 

Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15 
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya; 
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga; 
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan 
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

BAB V : KEPENGURUSAN 
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia 
Penduduk Setempat 
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan 
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat 
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua 
Sekretaris 
Bendahara; dan 
Bidang-bidang sesuai kebutuhan 
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan
BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan 
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan 
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif. 
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan 
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan

BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat 
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan 
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; 
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.
                                                                     
Sumber Artikel :  amandutaindahnet.webs.com                         
sumber informasi (selengkapnya): www.legalitas.org/database/puu/2007/PermenDagri5-2007.pdf
Salam hangat penuh semangat,



Translate

Pengunjung

Flag Counter
 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. Perum Duta Asri Palem3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger