Bendahara :
-
Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi keuangan seperti pencatatan, pengaturan keuangan, dan pembukuan keuangan RT 006.
-
Menerima iuran warga yang dikoordinasikan melalui POKJA-POKJA (Kelompok Kerja).
-
Mewakili ketua/wakil ketua/sekretaris untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT/sekretaris berhalangan hadir.
-
Merealisasikan anggaran sesuai program kerja RT 006.
-
Secara khusus menyusun laporan keuangan RT 006 secara transparan setiap Triwulan dan menyampaikan ke seluruh warga pada waktu pertemuan atau pun melalui edaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,