Musyawarah Warga :
-
Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT 006.
-
Musyawarah warga sebagaimana dimaksud di atas berfungsi untuk :
-
memilih dan memberhentikan pengurus RT 006;
-
menentukan dan merumuskan program kerja pengurus RT 006;
-
mengesahkan usulan peraturan dan tata tertib warga yang disampaikan oleh pengurus RT 006;
-
menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus RT 006.
-
Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga RT 006.
Penasehat :
-
Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 006.
-
Memberikan motivasi kepada pengurus RT 006 dalam melaksanakan program kerja.
-
Bersama–sama menghadiri rapat pleno pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk mengevaluasi program dan tindak lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,