TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS RT. 006/RW 011
PERUMANAS DUTA ASRI PALEM 3
PERIODE - 2014-2017
Musyawarah Warga :
-
Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT 006.
-
Musyawarah warga sebagaimana dimaksud di atas berfungsi untuk :
-
memilih dan memberhentikan pengurus RT 006;
-
menentukan dan merumuskan program kerja pengurus RT 006;
-
mengesahkan usulan peraturan dan tata tertib warga yang disampaikan oleh pengurus RT 006;
-
menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus RT 006.
-
Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga RT 006.
Penasehat :
-
Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 006.
-
Memberikan motivasi kepada pengurus RT 006 dalam melaksanakan program kerja.
-
Bersama–sama menghadiri rapat pleno pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk mengevaluasi program dan tindak lanjut.
Ketua :
-
Secara umum bertanggungjawab terhadap keberadaan RT 006 baik internal maupun eksternal.
-
Memimpin pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan oleh Musyawarah Warga.
-
Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat dalam lingkup administrasi RT 006.
-
Menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb.
-
Secara khusus memimpin rapat pengurus, pleno, dan kegiatan di tingkat RT 006.
Wakil Ketua :
-
Secara umum membantu tugas dan tanggung jawab ketua RT 006.
-
Atas nama/mewakili ketua RT untuk menandatangani dan mengesahkan surat menyurat di tingkat RT 006 apabila ketua RT tidak ada di tempat dan atau dalam kondisi mendesak.
-
Mewakili ketua RT 006 untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT berhalangan hadir.
-
Secara khusus bertanggungjawab dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang –bidang.
Sekretaris :
-
Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi surat menyurat di tingkat RT 006.
-
Mewakili ketua/wakil ketua untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT berhalangan hadir.
-
Secara khusus membuka dan mengatur acara/kegiatan di tingkat RT 006.
-
Membuat daftar hadir dan notulen rapat.
Bendahara :
-
Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi keuangan seperti pencatatan, pengaturan keuangan, dan pembukuan keuangan RT 006.
-
Menerima iuran warga yang dikoordinasikan melalui POKJA-POKJA.
-
Mewakili ketua/wakil ketua/sekretaris untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT/sekretaris berhalangan hadir.
-
Merealisasikan anggaran sesuai program kerja RT 006.
-
Secara khusus menyusun laporan keuangan RT 006 secara transparan setiap Triwulan dan menyampaikan ke seluruh warga pada waktu pertemuan atau pun melalui edaran.
Bidang Keamanan:
-
Secara umum bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan RT 006 yang tertib, aman, nyaman, dan tenang
-
Mengkoordinasi keamanan dengan pengurus keamanan RW 011.
-
Secara khusus menjadwal siskamling (ronda) sesuai situasi dan kebutuhan.
Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup :
-
Bertanggung jawab terhadap kondisi KLH di RT 006
-
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kerja bakti secara berkala di wilayah RT 006
-
Menata lingkungan RT 006 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman.
-
Turut serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas umum di RT 006 khususnya dan pada RW 011 pada umumnya.
Bidang Pemuda Olah Raga dan Seni:
-
Bertanggung jawab secara umum terhadap pembinaan generasi muda RT 006 melalui organisasi Karang Taruna atau pun forum kegiatan lainnya.
-
Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan kegiatan olah raga, seni dan kepemudaan di lingkungan RT 006.
-
Merencanakan dan melaksanakan bersama Karang Taruna untuk kegiatan terkait HUT Proklamasi RI di tingkat RT 006 dan RW 011.
-
Mempersiapkan kontingen untuk mengikuti berbagai lomba olah raga dan seni .
Bidang Sarana Prasarana Pembangunan :
-
Bertanggung jawab terhadap perawatan, pemeliharaan, keamanan sarana dan prasarana RT 006.
-
Melakukan inventarisir sarana prasarana yang dimiliki RT 006 secara berkala.
-
Merencanakan perbaikan dan atau pembangunan sarana prasaran RT 006.
-
Membantu dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT 006 (Warga, PKK, Karang Taruna, dll).
Bidang Hubungan Masyarakat :
-
Bertanggung jawab terhadap penyampaian informasi yang berasal dari pengurus kepada warga RT 006.
-
Melakukan sosialisasi program kerja, kegiatan, dan tata tertib di lingkungan RT 006.
-
Menampung segala aspirasi warga dan menyampaikannya ke pengurus RT 006.
-
Melakukan pendataan warga secara berkala.
Bidang Kerokhanian dan Sosial :
-
Bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga RT 006.
-
Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengajian.
-
Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan silaturrahim warga RT 006 atau pun kegiatan perayaan hari-hari besar Islam.
-
Mengkoordinasi bantuan untuk membantu warga yang sakit atau mendapat musibah.
Bidang Khusus Rukun Kematian :
-
Berkoordinasi dengan Rukun Kematian RW 011 apabila ada warga yang meninggal dunia.
-
Memfasilitasi dan menginformasikan kepada pengurus RT/warga apabila terjadi musibah duka pada warga RT 006, untuk bersama – sama ta’ziah.
-
Membantu segala persiapan ta’ziah (tenda, perlengkapan mandi mayat, kembang, bendara kuning, papan liang lahat, papan Maesan)
-
Membantu menyelenggarakan acara tahlilan (undangan, perlengkapan, dsb)
Kelompok Kerja (POKJA) :
-
Mewakili pengurus RT 006 untuk mensosialisasikan semua program kegiatan RT 006.
-
Bertanggung jawab mengkoordinasikan iuran warga di wilayah kerjanya.
-
Mewakili warga di wilayahnya dalam penyampaian aspirasi kepada pengurus RT 006.
-
Berkoordinasi dengan koordinator-koordinator bidang dalam pelaksanaan program kegiatan masing-masing bidang.
Diposkan oleh : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,