Latest Post
Tampilkan postingan dengan label tatacara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tatacara. Tampilkan semua postingan
Jumat, 30 Desember 2016
Tata Cara Pemilihan Ketua RukunTetangga dan Wakil Ketua
Rt. 006 Rw. 011 Kelurahan
Sukatani Kecamatan Rajeg
Kabupaten Tangerang Provinsi
Banten Kode Pos 15540
Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil
Oleh : Sekretariat Rt.006
Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT
(1) Tata Cara Pemilihan
Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang
dibentuk oleh Kepala Dusun (Lurah) dan Ketua Rw yang dikukuhkan dengan surat keputusan
keputusan Kepala Desa (Lurah) berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di
lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun (Lurah) setempat yang terdiri
dari :
- Ketua;
- Wakil Ketua;
-
Sekretaris;
-
Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. {tidak mengikat]
Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai
Ketua dan Wakil Ketua RT.
(2) Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan
Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan
usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat
penclonan dan surat suara pemilihan;
Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah
dipilih dengan suara terbanyak;
Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan
rahasia;
Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa
(Lurah) melalui Ketua RW
yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala
Desa.
(3) Pelaksanaan Pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam
suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du
lingkungan RT setempat;
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan
suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua
dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan
pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai
penduduk setempat;
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak
dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka
masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan pemilihan
dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan
pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah
sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih
oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia
pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun (Lurah)
Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputusan Kepala Desa (Lurah);
Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan oleh Kepala Desa
(Lurah);
Persyaratan Pengurus RukunTetangga
Setiap calon pengurus Rukun Tetangga harus memenuhi syarat :
-
Beragama;
-
Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
-
usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah ;
-
Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus Rukun Tetatangga (RT) di wilayah kerjanya;
-
Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan ;
-
Sehat jasmani dan rohani;
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
-
Pengurus Rukun Tetangga berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus Rukun Warga (RW) mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
-
Pengurus Rukun Tetangga (RT) mempunyai kewajiban :
-
Melaksanakan tugas dan fungsi RUkun Tetangga (RT);
-
melaksanakan keputusan anggota;
-
membina kerukunan;
-
membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada warga;
-
melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada Kelapa Desa;
-
melaporkan data penduduk setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Desa melalui Ketua RW.
Tata Kerja Pengurus Rukun Tetangga (RT)
-
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
-
Ketua Rukun Tetangga (RT) bertaggungjawab kepada masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga (RT) melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
-
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Tugas dan Fungsi Ketua Rukun Tetangga (RT)
Ketua Rukun Tetangga (RT) Mempunyai tugas :
-
Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat ;
-
Memelihara kerukunan hidup warga;
-
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
-
Mempunyai fungsi :
-
Pengkoordinasian antar warga;
-
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;
-
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RukunTetangga (RT)
Wakil Ketua Rukun Tetangga(RT) Mempunyai tugas :
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;
-
Mempunyai fungsi :
-
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
-
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
Tugas dan Fungsi Sekretaris RukunTetangga (RT)
Sekretaris RukunTetangga (RT) Mempunyai tugas :
-
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RukunTetangga (RT);
Mempunyai fungsi :
-
Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
-
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
-
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
Tugas dan Fungsi Bendahara RukunTetangga (RT)
Bendahara RukunTetangga (RT) Mempunyai tugas :
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi
keuangan RukunTetangga (RT) termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai fungsi :
-
Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
-
Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
-
Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
Tugas dan Fungsi Ketentraman
Seksi Keamanan
Mempunyai tugas :
-
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
-
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
-
Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
-
Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan ptugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentramn.
Mempunyai fungsi :
-
Penyusunan rencana keamanan sesuai dengan bidangnya;
-
Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan rencana;
-
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya kesetasian keamanan;
-
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
-
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
-
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
-
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
-
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
-
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan
Mempunyai tugas :
-
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
-
Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
Mempunyai fungsi :
-
Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
-
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g rencana;
-
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
-
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasar wilayah dan jenis kegiatan;
-
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
-
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
-
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
-
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
-
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan
Karena :
-
Meninggal dunia,
-
Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
-
Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
-
Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
-
Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
-
Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
-
Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
Masa Bakti Pengurus RT
-
Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Deasa dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya;
-
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW
-
Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.
01 Desember 2013
Arsip
Sumber Artikel :
Penulis H.Rachmat.M.M,a,Flimban
Saran Saudara tentang untuk meningkatkan halaman ini.
Artikel :DutaAsriPalem3 Kunjungi --> Mushola Nurul Iman

Labels:
tatacara
Langganan:
Postingan (Atom)