Administrasi Layanan
Warga
Guna tertibnya
administrasi di lingkungan RT.001, maka bagi warga yang hendak membuat Surat
Pengantar dari RT, Ketentuan sebagai berikut :
-
MEMBUAT KK & KTP BARU :
-
Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan :
-
Fotocopi Surat PindahA lamat Asal
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KK&KTP Asli
-
PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK :
-
Fotocopi KTP & KK
-
Menunjukan KTP & KK Asli
-
NIKAH :
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KTP & KK Asli
-
IJIN USAHA :
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KTP & KK Asli
-
PINDAH ALAMAT :
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KTP & KK Asli
-
KETERANGAN TIDAK MAMPU :
-
Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
-
Menunjukkan KTP & KK Asli
CATATAN :
-
Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan),kecuali ada satu dan lain hal. ( ”Jika Bapak sibuk, saya juga sama. Saya juga tidak sempat tanda tangan….:)”.
-
Tidak ada tunggakan/wajib melunasi pembayaran iuran wajib warga sampai bulan terakhir pada saat pengurusan surat pengantar
Asli ata Palsu? Cek Status NIK e-KTP Anda Online
Klik
Sumber Artikel :
Saran Saudara tentang untuk meningkatkan halaman ini.
Artikel :
Perum Duta Asri Palem 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,