Postingan Populer

Minggu, 28 Agustus 2016

Administrasi Layanan Warga

Administrasi Layanan Warga
Guna tertibnya administrasi di lingkungan RT.001, maka bagi warga yang hendak membuat Surat Pengantar dari RT, Ketentuan sebagai berikut :
  1. MEMBUAT KK & KTP BARU :
  1. Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan :
  2. Fotocopi Surat PindahA lamat Asal
  3. Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
  4. Menunjukkan KK&KTP Asli
  1. PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK :
  1. Fotocopi KTP & KK
  2. Menunjukan KTP & KK Asli
  1. NIKAH :
  1. Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
  2. Menunjukkan KTP & KK Asli
  1. IJIN USAHA :
  1. Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
  2. Menunjukkan KTP & KK Asli
  1. PINDAH ALAMAT :
  1. Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
  2. Menunjukkan KTP & KK Asli
  1. KETERANGAN TIDAK MAMPU :
  1. Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
  2. Menunjukkan KTP & KK Asli
CATATAN :
  1. Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan),kecuali ada satu dan lain hal. ( ”Jika Bapak sibuk, saya juga sama. Saya juga tidak sempat tanda tangan….:)”.
  2. Tidak ada tunggakan/wajib melunasi pembayaran iuran wajib warga sampai bulan terakhir pada saat pengurusan surat pengantar
Asli ata Palsu? Cek Status NIK e-KTP Anda Online Klik
Sumber Artikel :

Saran Saudara tentang untuk meningkatkan halaman ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,

Pengunjung

Flag Counter
 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. Perum Duta Asri Palem3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger