PEMBUATAN KARTU
KELUARGA
Lokasi Pelayanan :
Kantor Kelurahan Sukatani
Kartu Keluarga adalah
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah
anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak
rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT. dan Kantor
Kelurahan
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan
data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian,
Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap
melaporkan perubahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang
disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.
Dari hasil perlaporan
tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga
pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala
Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat
tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu
Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan
KK
Untuk membuat Kartu
Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
-
Surat Pengantar dari Pengurus RT dan RW
-
Kartu Keluarga Lama
-
Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
-
Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
-
Surat Pengangkatan Anak
-
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
-
Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar Kabupaten
-
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah Kabupaten
Perhatian
Kartu Keluarga (KK)
adalah Dokumen milik Pemda Kabupaten dan karena itu tidak boleh mencoret,
merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempati, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempati, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Semoga bermanfaat
Redaksi Perumnas Duta
Asri Palem 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,