PEMBUATAN ANTE KELAHIRAN
Lokasi Pelayanan : Kantor Desa Kedung Jaya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja
Bayi yang dilaporkan
kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan
kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh
Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
-
Surat Pengantar RT.014/RW.012
-
Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
-
Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
-
Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
-
Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
-
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
-
Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Pelayanan Penerbitan Akta
Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten / Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja
Akta Kelahiran adalah
Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Register Akta
Kelahiran
Blangko Kutipan Akta
Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan
mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun
persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
-
Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
-
Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
-
Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran
digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta
kelahiran, yaitu :
-
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
-
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
-
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Redaksi Perumnas Duta Asri Palem 3 RT/RW. 006/011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,