PERUM DUTA ASRI PALEM 3
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus RT /RW
PERUMAHAN DUTA ASRI PALEM III
PERIODE 2013-2016
-------------------------------------------------------
Musyawarah Warga : - Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT .
- Musyawarah warga sebagaimana dimaksud di atas berfungsi untuk :
- memilih dan memberhentikan pengurus RT ;
- menentukan dan merumuskan program kerja pengurus RT ;
- mengesahkan usulan peraturan dan tata tertib warga yang disampaikan oleh pengurus RT ;
- menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus RT .
- Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga RT .
Penasehat :
- Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT .
- Memberikan motivasi kepada pengurus RT 0 dalam melaksanakan program kerja.
- Bersama–sama menghadiri rapat pleno pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk mengevaluasi program dan tindak lanjut.
Ketua :
- Secara umum bertanggungjawab terhadap keberadaan RT 0 baik internal maupun eksternal.
- Memimpin pelaksanaan program kerja (POKJA) yang telah dirumuskan oleh Musyawarah Warga.
- Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat dalam lingkup administrasi RT .
- Menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb.
- Secara khusus memimpin rapat pengurus, pleno, dan kegiatan di tingkat RT 0.
Wakil Ketua :
- Secara umum membantu tugas dan tanggung jawab ketua RT 0.
- Atas nama/mewakili ketua RT untuk menandatangani dan mengesahkan surat menyurat di tingkat RT 0 apabila ketua RT tidak ada di tempat dan atau dalam kondisi mendesak.
- Mewakili ketua RT 0 untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT berhalangan hadir.
- Secara khusus bertanggungjawab dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang –bidang.
Sekretaris :
- Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi surat menyurat di tingkat RT 0.
- Mewakili ketua/wakil ketua untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT berhalangan hadir.
- Secara khusus membuka dan mengatur acara/kegiatan di tingkat RT.
- Membuat daftar hadir dan notulen rapat.
Bendahara :
- Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi keuangan seperti pencatatan, pengaturan keuangan, dan pembukuan keuangan RT 0.
- Menerima iuran warga yang dikoordinasikan melalui POKJA-POKJA.
- Mewakili ketua/wakil ketua/sekretaris untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT/sekretaris berhalangan hadir.
- Merealisasikan anggaran sesuai program kerja RT 0.
- Secara khusus menyusun laporan keuangan RT secara transparan setiap Triwulan dan menyampaikan ke seluruh warga pada waktu pertemuan atau pun melalui edaran.
Bidang Keamanan:
- Secara umum bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan RT 0 yang tertib, aman, nyaman, dan tenang
- Mengkoordinasi keamanan dengan pengurus keamanan RW 0.
- Secara khusus menjadwal siskamling (ronda) sesuai situasi dan kebutuhan.
Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup :
- Bertanggung jawab terhadap kondisi KLH di RT 0
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kerja bakti secara berkala di wilayah RT
- Menata lingkungan RT 0 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman.
- Turut serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas umum di RT 0 khususnya dan pada RW pada umumnya.
Bidang Pemuda Olah Raga dan Seni:
- Bertanggung jawab secara umum terhadap pembinaan generasi muda RT 0 melalui organisasi Karang Taruna atau pun forum kegiatan lainnya.
- Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan kegiatan olah raga, seni dan kepemudaan di lingkungan RT 0.
- Merencanakan dan melaksanakan bersama Karang Taruna untuk kegiatan terkait HUT Proklamasi RI di tingkat RT 0 dan RW 0.
- Mempersiapkan kontingen untuk mengikuti berbagai lomba olah raga dan seni .
Bidang Sarana Prasarana Pembangunan :
- Bertanggung jawab terhadap perawatan, pemeliharaan, keamanan sarana dan prasarana RT 0.
- Melakukan inventarisir sarana prasarana yang dimiliki RT 0 secara berkala.
- Merencanakan perbaikan dan atau pembangunan sarana prasaran RT
- Membantu dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT 0 (Warga, PKK, Karang Taruna, dll).
Bidang Hubungan Masyarakat :
- Bertanggung jawab terhadap penyampaian informasi yang berasal dari pengurus kepada warga RT 0.
- Melakukan sosialisasi program kerja, kegiatan, dan tata tertib di lingkungan RT 0.
- Menampung segala aspirasi warga dan menyampaikannya ke pengurus RT 0.
- Melakukan pendataan warga secara berkala.
Bidang Kerokhanian dan Sosial :
- Bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga RT 0.
- Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengajian.
- Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan silaturrahim warga RT 0 atau pun kegiatan perayaan hari-hari besar Islam.
- Mengkoordinasi bantuan untuk membantu warga yang sakit atau mendapat musibah.
Bidang Khusus Rukun Kematian :
- Berkoordinasi dengan Rukun Kematian RW 0 apabila ada warga yang meninggal dunia.
- Memfasilitasi dan menginformasikan kepada pengurus RT/warga apabila terjadi musibah duka pada warga RT 0, untuk bersama – sama ta’ziah.
- Membantu segala persiapan ta’ziah (tenda, perlengkapan mandi mayat, kembang, bendara kuning, papan liang lahat, papan Maesan)
- Membantu menyelenggarakan acara tahlilan (undangan, perlengkapan, dsb)
Kelompok Kerja (POKJA) :
- Mewakili pengurus RT 0 untuk mensosialisasikan semua program kegiatan RT 0.
- Bertanggung jawab mengkoordinasikan iuran warga di wilayah kerjanya.
- Mewakili warga di wilayahnya dalam penyampaian aspirasi kepada pengurus RT 0.
- Berkoordinasi dengan koordinator-koordinator bidang dalam pelaksanaan program kegiatan masing-masing bidang.
Penulis Artikel; H.Rachmat.M.Ma,Flimban
Hidayat Maulana Ketua RT. 2019-2022
Terima kasih, artikel sangat membantu kami.
BalasHapus