Postingan Populer

Minggu, 07 Agustus 2022

Hukum Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Islam

https://kumparan.com/kumparanmom/hukum-mengubur-ari-ari-bayi-menurut-islam-1xmG65jsg0a/4?ref=login
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Islam
Selama di dalam kandungan, bayi mendapatkan sumber makanan dan oksigen dari plasenta yang terhubung dengan tali pusatnya. Plasenta atau dalam bahasa Jawa disebut ari-ari, akan dipotong dari tali pusat begitu bayi sudah dilahirkan.
Sebagian masyarakat meyakini ari-ari adalah saudara bayi yang akan menemaninya seumur hidup, sehingga dianggap sakral. Karena itu mereka melakukan ritual khusus dalam mengubur ari-ari. 
Apa gunanya Ari-ari Bayi ? ini yang perlu di pahami Ibu Hamil.

Di Jawa misalnya, banyak orang tua yang mengubur ari-ari bayinya dengan diberi penerangan selama 35 hari. Kemudian di sekeliling kuburan ari-ari itu diberi pagar bambu. Mereka meyakini hal itu bisa memberikan jalan terang bagi ari-ari dan bayi.
Lantas, bagaimana praktik mengubur ari-ari dalam pandangan Islam?


Ilustrasi ibu dan bayi baru lahir. Foto: Shutter Stock

Menurut konselor anak, remaja dan pernikahan Ustaz Bendri Jaisyurrahman, mengubur ari-ari dengan tujuan kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik dilakukan.

“Mengubur ari-ari jika ada keyakinannya (menggunakan ritual) itu haram. Tapi jika menguburkan karena ada pertimbangan kebersihan dan kesehatan boleh karena memang tidak pantas jika ari-ari itu tidak dikubur berpeluang dimakan oleh kucing atau hewan-hewan lain. Jadi dikubur bukan karena keyakinan tapi karena kepantasan atau kesehatan," kata ustaz yang juga aktivis gerakan Sahabat Ayah ini.

Ilustrasi: Ari-ari bayi sudah dipotong dari tali pusat. Foto: Shutterstock

Bendri menyebut, praktik mengubur ari-ari dengan tujuan lain dan menggunakan ritual-ritual yang tidak ada dalam Islam termasuk tathayyur. Tathayyur adalah meyakini suatu tindakan atau kejadian dapat membawa keberuntungan atau sial, bukan karena takdir Allah SWT.
“Iya (mengubur ari-ari) itu termasuk tathayyur yang merupakan perbuatan syirik dan membuat setan terundang untuk mendampingi keluarga tersebut dan membuat ari-ari anak kita mendapatkan hal yang buruk,” urai Bendri saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, praktik mengubur ari-ari tidak ada dalam syariat Islam dan tradisi itu tidak perlu dilanjutkan oleh umat muslim.
“Keyakinan-keyakinan di luar Islam tidak perlu diajarkan dan tidak perlu dilakukan. Sebab dapat mempengaruhi pengasuhan kita kepada anak,” tutupnya.
Disalin dari Sumber ; Kumparan.com 
Penulis Salinan; Rachmat/M.Flimban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,

Pengunjung

Flag Counter
 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. Perum Duta Asri Palem3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger