PROF. DR.
H.HAMKA HAQ, MA
Mengucapkan
Selamat Tahun Baru 2017 di Facebook
Alhamdulillah
kita semua sudah berada di tahun 2017 Masehi. Semua bergembira menyambutnya
menurut caranya masing-masing. Ada yang berdzikir di malam hari ada pula yang
tiup trompet dan bakar petasan atau nonton konsert. Semua tidak keberatan
menyambut dan memakai Kalender Masehi yang merupakan kalender resmi kaum
Kristen. Hal ini menjadi bukti bahwa dalam peradaban dunia, umat manusia harus
rela saling menerima, tanpa harus kehilangan identitas keimanan.
Mengenai
pandangan syariat Islam tentang menyambut tahun baru Masehi ini, saya ingin
mengutip kembali buku saya sendiri "ISLAM RAHMAH UNTUK BANGSA" terbit pertama
kali 2008, edisi revisi hal. 210 sebagai berikut:
Perayaan Tahun
Baru
Dalam kehidupan
dan pergaulan sehari-hari, umat Islam pada umumnya mengenal dan mempergunakan
dua macam penanggalan (kalender), yakni kalender Hijriyah dan kalender Miladiyah.
Kalender Hijriyah yang berdasar pada perhitungan tahun qamariyah (lunar year)
adalah dipakai terutama dalam urusan ibadah ritual, sementara kalender Miladiyah
(Masihiyah) yang berdasar pada perhitungan tahun syamsiyah (solar year) sesuai
dgn isyarat Surah Yunus:1, dipakai untuk urusan muamalah (duniawi). Dua macam
kalender tersebut, sebenarnya telah dipakai oleh masyarakat dunia, berabad-abad
bahkan ribuan tahun sebelum datangnya agama Islam, bahkan sebelum datangnya
agama Yahudi dan Kristen.
Tahun syamsiyah,
dikenal sebagai Tahun Romawi, karena telah dipakai dan dipopulerkan beribu tahun
oleh bangsa Romawi, dengan segala bentuk perubahan dan inovasinya. Setelah
sekian kali mengalami perubahan dan penyempurnaan, sistem penanggalan tersebut
kemudian dikenal sebagai Kalender Julian (Julian Calender), yakni sejak Julius
Caesar mengukuhkannya sebagai kalender resmi kekaisaran Romawi pada tahun 45 SM,
dengan menetapkan bulan Januari sebagai awal tahun baru. Kalender Julian ini
berlaku pula sekian lama secara umum di Eropa dan Afrika Utara sejak zaman
Imperium Romawi hingga abad XVI M.
Nanti pada abad
XVI, tepatnya tahun 1582 kalender Julian dimodifikasi lagi untuk ditetapkan
sebagai kalender resmi di kalangan Kristen yang dikukuhkan oleh Paus Gregory
XIII, yang karenanya lebih dikenal kemudian dengan nama Kalender Gregorian.
Awalnya, kalender ini diberlakukan secara umum oleh kaum Katholik di Italia,
Spanyol, Portugal, dan menyusul pula kemudian kaum Protestan. Sesudah itu,
diberlakukan pula di Inggeris dan segenap wilayah koloninya, dan juga di Amerika,
sejak tahun 1752. Namun, Gereja Ortodoks di Palestina, Mesir, Rusia, Makedonia,
Serbia, Georgia, Ukraina dan sebahagian Yunani, masih tetap memakai kalender
Julian secara penuh, sehingga sampai sekarang hari lahir Yesus Kristus, tanggal
25 Desember (berdasarkan kalender Julian), adalah bertepatan dengan tanggal 7
Januari kalender Gregorian.
Mengenai tanggal
1 Januari sebagai awal tahun, bangsa Romawi telah menetapkannya sejak tahun 153
SM (Sebelum Masehi), yang diikuti kemudian oleh Julius Caesar. Ketika Paus
Gregory XIII mengadopsi kalender Julian menjadi kalender Kristen, maka ia pun
tetap menjadikan 1 Januari sebagai awal tahun baru. Sebahagian kaum Kristen
sebenarnya keberatan menjadikan tanggal 1 Janurai sebagai awal tahun, dan ingin
menggantinya dengan tanggal 25 Desember, sebahagian lagi dengan tanggal 25 Maret.
Bahkan pada mulanya tradisi Gereja Bizantine dan sejumlah aliran ortodoks
memakai kalender peribadatan liturgi (liturgical Year) yang menetapkan tanggal 1
September sebagai awal tahun baru.
Terlepas dari
itu semua, yang jelas bahwa kelender yang digunakan oleh kaum Kristen sekarang
adalah kalender Romawi, bukan kalender yang murni lahir dari nubuwatan Kristiani,
melainkan lahir dari peradaban Romawi. Karena itu, komunitas manusia di negeri
mana pun dapat menerapkan kalender tersebut tanpa menghubugkannya dengan agama
Kristen. Sebahagian besar umat Islam juga telah menggunakannya, tanpa harus
dihantui benturan keyakinan antara Islam dan Kristen. Syariah Islam memberi
peluang (menghalalkan) untuk menerapkannya dalam kepentingan kehidupan Muslim
global. Karena itu, jika umat Islam merayakan 1 Januari sebagai tahun baru,
dilihat dari sudut pandang syariah, itu adalah halal (sah-sah) saja. Hal ini
sama sekali tidak berarti umat Islam turut dalam tradisi Kristen, melainkan
turut bersama masyarakat internasional memakai kalender Romawi yang telah
disepakati oleh masyarakat dunia sebagai sistem penanggalan dunia moderen.
Sumber ; PROF. DR. H.
HAMKA HAQ, MA.
Cek Status NIK e-KTP Anda Online
Klik
Sumber Artikel :
Saran tentang untuk meningkatkan halaman ini. Silakan Kirim Komentar pada Kolom Komentar dibawah ini.
Kunjungi Juga;
Mushola Nurul Iman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,