Postingan Populer

Senin, 02 Januari 2017

Mengucapkan Selamat Tahun Baru

PROF. DR. H.HAMKA HAQ, MA
Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2017 di Facebook

Alhamdulillah kita semua sudah berada di tahun 2017 Masehi. Semua bergembira menyambutnya menurut caranya masing-masing. Ada yang berdzikir di malam hari ada pula yang tiup trompet dan bakar petasan atau nonton konsert. Semua tidak keberatan menyambut dan memakai Kalender Masehi yang merupakan kalender resmi kaum Kristen. Hal ini menjadi bukti bahwa dalam peradaban dunia, umat manusia harus rela saling menerima, tanpa harus kehilangan identitas keimanan.
Mengenai pandangan syariat Islam tentang menyambut tahun baru Masehi ini, saya ingin mengutip kembali buku saya sendiri "ISLAM RAHMAH UNTUK BANGSA" terbit pertama kali 2008, edisi revisi hal. 210 sebagai berikut:
Perayaan Tahun Baru
Dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari, umat Islam pada umumnya mengenal dan mempergunakan dua macam penanggalan (kalender), yakni kalender Hijriyah dan kalender Miladiyah. Kalender Hijriyah yang berdasar pada perhitungan tahun qamariyah (lunar year) adalah dipakai terutama dalam urusan ibadah ritual, sementara kalender Miladiyah (Masihiyah) yang berdasar pada perhitungan tahun syamsiyah (solar year) sesuai dgn isyarat Surah Yunus:1, dipakai untuk urusan muamalah (duniawi). Dua macam kalender tersebut, sebenarnya telah dipakai oleh masyarakat dunia, berabad-abad bahkan ribuan tahun sebelum datangnya agama Islam, bahkan sebelum datangnya agama Yahudi dan Kristen.
Tahun syamsiyah, dikenal sebagai Tahun Romawi, karena telah dipakai dan dipopulerkan beribu tahun oleh bangsa Romawi, dengan segala bentuk perubahan dan inovasinya. Setelah sekian kali mengalami perubahan dan penyempurnaan, sistem penanggalan tersebut kemudian dikenal sebagai Kalender Julian (Julian Calender), yakni sejak Julius Caesar mengukuhkannya sebagai kalender resmi kekaisaran Romawi pada tahun 45 SM, dengan menetapkan bulan Januari sebagai awal tahun baru. Kalender Julian ini berlaku pula sekian lama secara umum di Eropa dan Afrika Utara sejak zaman Imperium Romawi hingga abad XVI M.
Nanti pada abad XVI, tepatnya tahun 1582 kalender Julian dimodifikasi lagi untuk ditetapkan sebagai kalender resmi di kalangan Kristen yang dikukuhkan oleh Paus Gregory XIII, yang karenanya lebih dikenal kemudian dengan nama Kalender Gregorian. Awalnya, kalender ini diberlakukan secara umum oleh kaum Katholik di Italia, Spanyol, Portugal, dan menyusul pula kemudian kaum Protestan. Sesudah itu, diberlakukan pula di Inggeris dan segenap wilayah koloninya, dan juga di Amerika, sejak tahun 1752. Namun, Gereja Ortodoks di Palestina, Mesir, Rusia, Makedonia, Serbia, Georgia, Ukraina dan sebahagian Yunani, masih tetap memakai kalender Julian secara penuh, sehingga sampai sekarang hari lahir Yesus Kristus, tanggal 25 Desember (berdasarkan kalender Julian), adalah bertepatan dengan tanggal 7 Januari kalender Gregorian.
Mengenai tanggal 1 Januari sebagai awal tahun, bangsa Romawi telah menetapkannya sejak tahun 153 SM (Sebelum Masehi), yang diikuti kemudian oleh Julius Caesar. Ketika Paus Gregory XIII mengadopsi kalender Julian menjadi kalender Kristen, maka ia pun tetap menjadikan 1 Januari sebagai awal tahun baru. Sebahagian kaum Kristen sebenarnya keberatan menjadikan tanggal 1 Janurai sebagai awal tahun, dan ingin menggantinya dengan tanggal 25 Desember, sebahagian lagi dengan tanggal 25 Maret. Bahkan pada mulanya tradisi Gereja Bizantine dan sejumlah aliran ortodoks memakai kalender peribadatan liturgi (liturgical Year) yang menetapkan tanggal 1 September sebagai awal tahun baru.
Terlepas dari itu semua, yang jelas bahwa kelender yang digunakan oleh kaum Kristen sekarang adalah kalender Romawi, bukan kalender yang murni lahir dari nubuwatan Kristiani, melainkan lahir dari peradaban Romawi. Karena itu, komunitas manusia di negeri mana pun dapat menerapkan kalender tersebut tanpa menghubugkannya dengan agama Kristen. Sebahagian besar umat Islam juga telah menggunakannya, tanpa harus dihantui benturan keyakinan antara Islam dan Kristen. Syariah Islam memberi peluang (menghalalkan) untuk menerapkannya dalam kepentingan kehidupan Muslim global. Karena itu, jika umat Islam merayakan 1 Januari sebagai tahun baru, dilihat dari sudut pandang syariah, itu adalah halal (sah-sah) saja. Hal ini sama sekali tidak berarti umat Islam turut dalam tradisi Kristen, melainkan turut bersama masyarakat internasional memakai kalender Romawi yang telah disepakati oleh masyarakat dunia sebagai sistem penanggalan dunia moderen.
Sumber ; PROF. DR. H. HAMKA HAQ, MA.

Cek Status NIK e-KTP Anda Online Klik

Sumber Artikel :

Saran tentang untuk meningkatkan halaman ini. Silakan Kirim Komentar pada Kolom Komentar dibawah ini.
Kunjungi Juga; Mushola Nurul Iman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,

Pengunjung

Flag Counter
 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. Perum Duta Asri Palem3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger