Postingan Populer

Jumat, 28 November 2014

Pemerintah Minta DPR Terima Perpu Pilkada

Jumat, 28 November 2014 15:14 WIB
Pemerintah Minta DPR Terima Perpu Pilkada
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. (foto : TEMPO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, baranews.co - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah digunakan untuk pilkada serentak 2015.
Ini karena pilkada 2015 sudah di depan mata. "Dewan sebaiknya berjiwa besar untuk menerima perpu sehingga tidak macet, dan tetap terlaksana," ujar Djohermansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 November 2014.
Menurut Djohermansyah, apabila DPR memutuskan membatalkan perpu, pihaknya mempunyai draf pilkada tidak langsung yang tinggal diajukan ke DPR.
Persiapan pilkada tidak langsung, kata dia, lebih sederhana dibanding pilkada langsung. "Masalahnya, kalau pembahasan berlarut-larut dan ditolak padahal pilkada 2015 di depan mata," ujar Djohermansyah.
Pada 2015, tercatat 204 daerah harus menggelar pilkada. Saat ini, KPU mulai melakukan persiapan pilkada mengacu pada Perpu. KPU dan pemerintah berencana menggelar pilkada serentak pada November 2015, namun mereka harus menunggu keputusan Dewan. (Tika Primandari/tempo/dn)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat m.baranews.co
Sumber : http://baranews.co

Tolong beritahu kami jika Anda memiliki saran tentang cara untuk meningkatkan halaman ini.
Artikel : CDAPalem 3
Form Berlanggan Via eMail:
Anda akan secara otomatis menerima email setiap hari dengan konten terbaru Kami.
Silahkan masukkan E-Mail Anda pada kotak dibawah ini untuk mendapatkan Update terbaru Kami.


Delivered by FeedBurner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,

Pengunjung

Flag Counter
 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. Perum Duta Asri Palem3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger