Postingan Populer

Rabu, 02 Juli 2014

Tidak Masuk DPT, Pemilih Tetap Bisa Nyoblos di Pilpres

Sumber Artikel : Pemilu

Achmad Zulfikar Fazli - 13 Juni 2014 22:01 wib

Ketua KPU Husni Kamil Manik. (Antara-Andika Wahyu)

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang kepada pemilih untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden 2014 ini.

Meskipun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tetap dapat melakukan pencoblosan di hari H.

Dengan catatan harus didaftarkan kepada kelurahan tempat asalnya dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KPT) atau Kartu Keluarga, dan nanti akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk masuk ke dalam DPK, KPU memberikan waktu kepada calon pemilih untuk mendaftarkan diri hingg 7 hari sebelum hari H.

Untuk pemilih yang baru berusia 17 pada hari H juga diberikan kelonggaran untuk menggunakan hak pilih dengan cara menunjukkan kartu identitas.

"Prinsip yang dibangun sekarang, apabila masih ada warna negara yang berhak memilih tapi belum tercatat DPT, masih bisa didaftar di DPK 7 hari sebelum hari H. Setelah itu jika masih ada juga misalnya yang menikah usianya di bawah 17 tahun atau baru berusia 17 tahun, bisa berpartisipasi hari H dengan menunjukkan KTP, paspor atau jenis lain yang diakui oleh negara," Jelas Husni di Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).

Untuk DPT yang telah ditetapkan KPU saat ini merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan KPU berdasarkan DPT pemilu ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) dan data yang disampaikan Kemendagri yang mencatat warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun mulai 10 April hingga 9 Juli 2014.

Namun, KPU akan memverifikasi di lapangan terhadap data pemilih saat pemilu lalu dan catatan yang disampaikan kemendagri.

"itulah yang menjadi basis data yang diverifikasi oleh panitia pemungutan suara di tingkat desa dan kelurahan. Kemudian mereka juga mendapat data yang ditemui di lapangan menyangkut data yang telah masuk dalam pencatatan yang dilakukan KPU tetapi sudah meninggal, berubah status dari masyarakat sipil ke anggota TNI/Polri, sudah pindah dari daerah tersebut. Semuanya dihapus oleh petugas PPS di desa/kelurahan," kata Husni.


Tolong beritahu kami jika Anda memiliki saran tentang cara untuk meningkatkan halaman ini.

Artikel : CDAPalem 3

Form Berlanggan Via eMail:
Anda akan secara otomatis menerima email setiap hari dengan konten terbaru Kami.
Silahkan masukkan E-Mail Anda pada kotak dibawah ini untuk mendapatkan Update terbaru Kami.

Delivered by FeedBurner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulasan atau tanggapan atas Artikel/Tema diatas,

Pengunjung

Flag Counter
 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. Perum Duta Asri Palem3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger